Ratahan – Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang selama ini menjadi ikon kebanggaan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kini menghadapi ancaman serius. Kawasan konservasi seluas 221 hektare tersebut dilaporkan berubah fungsi menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Informasi lapangan yang dihimpun menyebutkan, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan tersebut adalah seorang penambang bernama Cie Dede. Meski sempat berurusan dengan pihak Polda Sulut, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya disebut terus berlangsung tanpa hambatan.
“Ini kawasan konservasi untuk generasi mendatang, bukan untuk dirusak. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tegas sejumlah aktivis lingkungan yang mengecam keras praktik perusakan tersebut.
Masyarakat menilai kerusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana bagi warga sekitar, khususnya di Kecamatan Ratatotok.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya menertibkan tambang-tambang ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Presiden bahkan memberi peringatan bahwa siapa pun, termasuk tokoh berpengaruh atau mantan pejabat tinggi, akan ditindak tegas jika terlibat.
Warga Mitra berharap aparat kepolisian, baik Polda Sulut maupun Polres Mitra, serta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“Kebun Raya Megawati harus diselamatkan dari perusakan dan praktik tambang ilegal. Kami tidak ingin generasi mendatang hanya mendengar cerita tentang kebun raya ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
